JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor masih memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/1/2025).
Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan ini berlaku sejak Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.
Baca juga: Hindari Berteduh di Kolong Jembatan, Ini Bahayanya bagi Pengendara
“Dalam rangka libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW & Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2025, jalur Puncak diberlakukan sistem ganjil genap pada tangga; 24 s.d 29 Januari 2025,” tulis unggahan tersebut.
Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
View this post on Instagram
Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;
Baca juga: Ada Proyek Stasiun LRT Manggarai, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.
Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.