KLATEN, KOMPAS.com - Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran tarif pajak meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh seseorang.
Sistem ini diterapkan untuk menciptakan keadilan, sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar.
Pajak progresif pada kendaraan bermotor diberlakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama atau keluarga dengan alamat yang sama. Tarif pajak akan meningkat sesuai jumlah kendaraan.
Baca juga: Ini Alasan Jakarta Tidak Berlakukan Opsen Pajak
Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang masih menerapkan pajak progresif, berikut ini tarif resminya.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah masih menerapkan pajak progresif sebagaimana diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2023.
“Besaran tarif pajak progresif di Jawa Tengah mengacu pada Pasal 8 ayat 4, yakni kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen, ketiga sebesar 1,75 persen, keempat sebesar 2,10 persen, kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Ada Opsen Pajak, Tarif PKB dan BBNKB di Jawa Barat Diklaim Tidak Naik
Ecky mengatakan, terdapat perbedaan dalam penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) reguler yakni hanya sebesar 1,05 persen.
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:
Baca juga: Skema Penerapan Opsen Pajak di Jawa Tengah, Sebelum dan Sesudah Diskon