JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan insentif bagi mobil listrik dan hybrid pada 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen serta mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk insentif mobil hybrid mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.
Baca juga: Peluang GWM Hadirkan Tank 700 di Indonesia
Sebagai salah satu produsen otomotif yang memiliki line produk hybrid, Great Wall Motor (GWM) mengaku masih menunggu keputusan pemerintah terkait aturan insentif kendaraan hybrid.
“Belum ada regulasi yang keluar. Kita masih menebak-nebak seperti apa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, Tapi kalau bercermin dari regulasi sebelumnya, ada ketentuan untuk program LCEV ketentuan 80 persen lokal konten,” ucap Constantinus Herlijoso, General Manager GWM Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Sebagai informasi, saat ini baru hanya ada satu produk GWM yang dirakit secara lokal di fasilitas perakitan Inchcape Manufacturing Facility, Wanaherang, Bogor, Jawa Barat, yakni Haval Jolion HEV.
Baca juga: Toyota dan Nvidia Kerja Sama buat Teknologi Mobil Masa Depan
Namun, pihak GWM Indonesia belum mengungkapkan terkait jumlah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari Haval Jolion HEV.
“Saat ini masih dievaluasi tingkat TKDN (Haval Jolion) oleh lembaga survei, jadi kita belum tahu. Tapi, rasanya masih jauh dari 80 persen,” kata Herlijoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.