Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Jalan di Jateng yang Tidak Boleh Dilalui Truk Besar Mulai Hari Ini

KLATEN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol, di wilayah Jawa Tengah, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, angkutan barang yang dilarang dalam aturan tersebut adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

“Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ucap Sonny, melansir akun Instagram resmi @ditlantaspoldajateng, Jumat (20/12/2024).

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ucap Sony.

Meski demikian, Sony mengatakan, ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," ucap Sonny.

Berikut ini rincian waktu pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah selama Nataru:

  • Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 00.00 - 24.00 WIB
  • Selasa, 24 Desember 2024 - Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 - 24.00 WIB
  • Kamis, 26 Desember 2024 - Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - 24.00 WIB
  • Rabu, 1 Januari 2025- Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00- 24.00 WIB

Jalur pembatasan operasional di jalan tol Jawa Tengah yaitu:

Jalur pembatasan operasional non-tol Jawa Tengah:

  • Jalan Cirebon - Brebes
  • Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta
  • Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
  • Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta
  • Jalan Tegal - Purwokerto
  • Jalan Solo - Ngawi
  • Jalan Yogyakarta - Wates
  • Jalan Yogyakarta - Sleman - Magelang
  • Jalan Yogyakarta - Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/20/181200715/daftar-jalan-di-jateng-yang-tidak-boleh-dilalui-truk-besar-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke