Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neta Indonesia Sebut Opsen Pajak Tidak Berlaku buat Mobil Listrik

Kompas.com - 20/12/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan perpajakan baru yang akan diterapkan di tahun depan, yakni penerapan opsen pajak, diperkirakan akan memberikan dampak besar pada industri otomotif di Indonesia.

Perubahan ini tidak hanya memengaruhi pada daya beli masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi kelangsungan industri.

Meski begitu, kebijakan opsen pajak kabarnya tidak berlaku bagi mobil listrik. Hal ini diungkap External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami.

Baca juga: Modifikasi Toyota HiAce, Jadi Lebih Mewah dari Alphard

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah

“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ujar Fajrul di Jakarta (19/12/2024).

“Iya (sudah ada regulasinya), dan itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri, kami juga sempat diskusi dengan pejabat pemerintahan di Kemendagri,” kata dia.

Menurut fajrul, mobil listrik tidak terdampak opsen pajak karena PKB dan BBNKB mobil listrik sudah dinolkan pemerintah. Sementara faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Minta Petunjuk Potong Kabel Baterai Mobil Listrik

“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah 0, berarti enggak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari dan juga pajak tahunanya,” ucap Fajrul.

“Karena pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Apalagi BBNKB yang paling besar, itu bisa lebih dari 150 persen secara rata-rata kenaikannya. Itu bisa dibayangkan berapa pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau