Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/12/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Sumatera Utara

Pemutihan pajak kendaraan juga digelar Pemprov Sumatera Utara sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat pemilik kendaraan, yaitu:

  • Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023
  • Bebas denda PKB
  • Beda pajak progresif
  • Diskon 5 persen pokok PKB untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo 20 sampai dengan 60 hari

5. Banten

Banten juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir di bulan Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat pemilik kendaraan, yaitu:

  • Bebas pokok denda : tunggakan PKB tahun ke-4 kecuali mutasi ke luar Provinsi sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Diskon PKB 20 persen : untuk yang melakukan mutasi dari luar Provinsi sampai dengan 21 Desember 2024.
  • Bebas denda PKB : kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi sampai dengan 31 Desember 2024.

6. Sumatera Barat

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, Provinsi Sumatera Barat juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Adapun keringanan yang didapat, yaitu:

  • Diskon pokok PKB, sebelum dan sesudah jatuh tempo
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB

Baca juga: CVT atau AT, Mana yang Lebih Mudah Perawatan?

7. Sumatera Selatan

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Adapun keringanan yang didapat, yaitu:

  • Bebas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas pajak progresif

8. Lampung

Provinsi Lampung juga turut serta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 16 Desember 2024.

Berdarkan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat, yaitu:

  • Bebas pajak progresif : gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  • Bebas denda pajak : penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Diskon tunggakan pajak : keringanan tunggakan pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50 persen sampai dengan 70 persen berdasarkan cc kendaraan

9. DKI Jakarta

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta diberlakukan mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau