Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM Internasional

Kompas.com - 07/11/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen wajib yang diperlukan jika ingin menggunakan kendaraan di luar negeri.

Sebagai informasi, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Serta, memiliki masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Sementara, tarif pembuatan SIM Internasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 250.000.

Baca juga: BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?


Kemudian, berdasarkan laman resmi Korlantas Polri ada beberapa persyaratan pembuatan SIM Internasional, yaitu:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

Perlu dicatat, bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dokumen persyaratan yang diunggah wajib menggunakan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin SIM C per November 2024

Kemudian, untuk cara pembuatan SIM Internasional sebagai berikut:

  1. Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol Daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau