Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 06/11/2024, 15:31 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkat mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Meski konsepnya cukup familiar, tak sedikit yang masih belum paham apa itu pajak progresif.

Baca juga: Fenomena Motor Mogok Saat Menerjang Banjir

Pajak progresif merupakan sistem pemungutan pajak di mana tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah pendapatan atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Ilustrasi mobilSHUTTERSTOCK/DMITRY KALINOVSKY Ilustrasi mobil

Dalam konteks kepemilikian kendaraan, orang yang memiliki banyak kendaraan seperti mobil atau motor akan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya punya satu kendaraan.

Pajak progresif bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan membebani golongan yang lebih mampu secara ekonomi.

Prinsip utama pajak progresif adalah keadilan sosial, di mana orang yang lebih mampu secara ekonomi diharapkan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam hal pajak.

Baca juga: Ulas Tampilan Honda PCX 125 yang Meluncur di Eropa

Pajak progresif juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan pemerataan pendapatan.

Cara cek STNK diblokir atau tidak.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara cek STNK diblokir atau tidak.

Mengenai kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta 2025, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Dengan aturan baru ini maka kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, tarif pajak akan meningkat 1 persen untuk setiap kendaraan tambahan.

Tarif pajak ini meningkat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menaikkan tarif sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.

Berikut tarif pajak progresif Jakarta berdasarkan aturan terbaru;

- 2 persen untuk kendaraan pertama

- 3 persen untuk kendaraan kedua

- 4 persen untuk kendaraan ketiga

- 5 persen untuk kendaraan keempat

- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau