SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen wajib yang diperlukan jika ingin menggunakan kendaraan di luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Serta, memiliki masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Sementara, tarif pembuatan SIM Internasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 250.000.
Kemudian, berdasarkan laman resmi Korlantas Polri ada beberapa persyaratan pembuatan SIM Internasional, yaitu:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
Perlu dicatat, bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dokumen persyaratan yang diunggah wajib menggunakan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
Kemudian, untuk cara pembuatan SIM Internasional sebagai berikut:
Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/07/111200615/tarif-resmi-dan-syarat-bikin-sim-internasional