Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin SIM C per November 2024

Kompas.com - 04/11/2024, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C dibutuhkan oleh pengendara sepeda motor sebagai tanda kompetensi. Sehingga, seseorang dinyatakan layak dan mampu berkendara di jalan raya.

Penggolongan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang dipakai. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, penggolongan SIM C ada 3 yakni sebagai berikut:

  • SIM C, berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1?


Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.

Berikut ini persyaratan pembuatan SIM C:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi
  • Polri Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
  • Memiliki SIM C minimal sudah 1 tahun untuk membuat SIM CI,
  • Memiliki SIM CI minimal sudah 1 tahun untuk membuat SIM CII.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau