Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol agar Tetap Aman

Kompas.com - 01/11/2024, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Area lajur paling kiri, di luar garis putih tidak putus, atau bahu jalan tidak boleh digunakan layaknya jalan pada umumnya, kecuali kondisi darurat.

Bahu jalan disediakan justru untuk mendukung kelancaran lalu lintas, seperti ketika terjadi kondisi darurat dan sejenisnya.

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait fungsi bahu jalan kerap membuat kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Pakai Bahu Jalan Tol Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000


Uswatun Hasanah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Tangerang Merak mengatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009, dan khususnya di jalan tol yaitu Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

“Bahu jalan diperuntukan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak diperuntukan untuk aktivitas lain seperti mendahului kendaraan dalam kondisi normal,” ucap Uswatun kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meski kondisinya darurat, menurut Uswatun, pengemudi juga harus menerapkan etika yang baik dan benar, ketika terpaksa berhenti di bahu jalan tol.

Baca juga: Pakai Bahu Jalan Tol Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau Jalan Tol BSD.Dok. Nusantara Infrastructure Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau Jalan Tol BSD.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, saat harus berhenti di bahu jalan tol, segitiga pengaman harus dipasang dengan jarak minimal minimal 100 meter dengan posisi mobil.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan, ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan, agar pengendaraan lain mengetahui dan mengambil antisipasi " jelas Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan kecepatan kendaraan ketika melaju di jalan tol cenderung kencang, sehingga membutuhkan jarak aman agar manuver bisa dilakukan dengan baik.

Baca juga: Penyebab Macet Parah di Puncak, Mobil Berhenti di Bahu Jalan dan Jalan Tikus

“Kendaraan juga wajib menyalakan lampu hazard sebagai simbol bahwa kondisinya memang darurat, sehingga ketika kondisinya malam pengendara lain lebih bisa melihatnya,” ucap Jusri.

Jadi, bila tidak terpaksa sebaiknya jangan pernah berhenti di bahu jalan tol, karena risikonya besar. Seandainya kondisi darurat pun, pengendara harus memasang rambu-rambu pengaman seperti menyalakan lampu hazard dan segitiga pengaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau