Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Dilarang Menyalip dan Berhenti di Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 24/06/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bahu jalan tol di rancang sebagai area darurat bagi kendaraan yang mengalami masalah teknis, agar bisa berhenti dengan aman di jalur bebas hambatan ini.

Maka dari itu, pengguna jalan tol dilarang menyalip dan berhenti di bahu jalan tol. Kebijakan ini juga telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, di mana bahu jalan merupakan suatu bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan.

Bahkan sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Baca juga: Hati-hati Modus Motor Mogok, Minta Stut tapi Motor Dibawa Kabur

Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022).

“Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan, “ kata Basuki, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/6/2026).

Jika bahu jalan digunakan untuk tempat istirahat, maka akan berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat kondisi darurat.

Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga mengatakan, ada beberapa alasan dilarang menyalip dari bahu jalan.

“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” kata Sony.

Baca juga: Jadwal Formula E 2025 Dirilis, Balapan di Jakarta Cuma Sehari


Bahu jalan juga berguna untuk jalur alternatif kendaraan prioritas saat terjadi kemacetan, dan digunakan sebagai tempat berhenti darurat bagi kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol.

Bahu jalan juga licin, sehingga akan risiko mobil tergelincir atau selip jika menyalip. larahnya bisa menabrak kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.

“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap di gas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.

Bahu jalan juga cukup sempit, jadi tidak aman jika untuk menyalip. Apalagi, banyak pengemudi yang kaget jika disalip dari bahu jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau