Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Cek Fisik Elektronik Saat Ganti Pelat Nomor Mulai Diterapkan?

Kompas.com - 30/10/2024, 12:00 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri tengah menyiapkan sistem cek fisik kendaraan secara elektronik. Layanan ini bakal mempercepat proses registrasi kendaraan dengan teknologi digital, tak lagi gesek manual.

Seperti diketahui, cek fisik kendaraan diperlukan saat akan memperpanjang pajak kendaraan dan ganti pelat nomor setiap lima tahun sekali.

Ketika proses cek fisik, biasanya nomor rangka akan digesek menggunakan kertas khusus sehingga terlihat jelas nomornya.

Baca juga: IMOS 2024 Resmi Dibuka, Industri Diminta Genjot Ekspor Motor

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penerapan cek fisik elektronik.

“Kan sudah ada, kami mengikuti perkembangan. Sekarang kan teknologi sudah luar biasa, termasuk untuk cek fisik,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?

“Kalau hasil kajian kami itu lebih efektif, efisien, kami akan menggunakan itu. Kan ini pelaksanaannya bertahap,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelayanan cek fisik kendaraan online dapat mempersingkat waktu pengecekan.

“Sekarang kan cek fisik bisa 30 menit, tunggu (mesin) dingin dulu, antre. Nanti satu menit enggak sampai, jadi pelayanan masyarakat cepat. Itu namanya proses elektronik,” ucap Yusri kepada Kompas.com (27/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau