JAKARTA, KOMPAS.com – Pembeli mobil dan motor bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama usai Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.
Hal ini tertuang dalam regulasi baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Bus Lintas Negara PO Bagong Kini Beroperasi Dua Kali Sehari
Regulasi tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Untuk diketahui, biaya BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com (29/10/2024).
Baca juga: Video Toyota Innova Zenix Hybrid dengan Pelat RI 2
Sebagai informasi, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ucap Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.