SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak satu tahunan maupun lima tahunan.
Untuk pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disertai dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan (PKB) lima tahunan perlu melampirkan BPKB. Namun beberapa pemilik kendaraan mungkin tidak menyimpan BPKB asli karena alasan tertentu, seperti digadaikan atau ditahan pihak leasing.
Baca juga: BPKB Berubah Jadi Elektronik, Biaya PNBP Bakal Naik?
Lantas, bisakah bayar pajak lima tahunan tanpa melampirkan BPKB asli?
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pada Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
Baca juga: BPKB Elektronik Mau Berlaku, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
Dewi juga mengatakan, untuk cek fisik kendaraan yang di luar daerah bisa melakukannya di Samsat terdekat.
“Kalau cek fisiknya bisa dimintakan cek fisik bantuan di tempat Anda berada," kata Dewi kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kemudian, tarif pajak kendaraan lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing sepeda motor atau mobil.
Namun, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
Kendaraan roda empat: