Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Beli Mobil Bekas di Indonesia dan Inggris, Langsung Balik Nama

Kompas.com - 22/05/2024, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial terkait jual beli mobil bekas (mobkas) di Indonesia. Banyak yang menjual mobkas dengan kondisi menunggak pajak.

Dikatakan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024), hanya di Indonesia ada orang yang menjual mobkas di situs jual beli online dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

Baca juga: Curhat Warganet Merasa Ditipu Saat Beli Mobil Bekas, Begini Tipsnya

"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEGINU (@beginu)

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak terlalu membebani masyarakat dengan pajak. Sehingga, masyarakat mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri.

"Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif," kata Rivan.

Baca juga: Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Peredaran Mobil Bekas Geser ke Daerah

Berbeda dengan di Inggris, dikutip dari Citizensadvice.org.uk, Rabu (22/5/2024), di mana mobkas yang dijual akan langsung dibalik nama oleh pemilik baru. Sementara pemilik lama, akan mendapatkan uangnya kembali atas pajak yang sudah terlanjur dia bayarkan.

Mobil bekas yang diminati buat mudik lebaranKOMPAS.com/FATHAN Mobil bekas yang diminati buat mudik lebaran

"Anda harus membayar pajak kendaraan segera setelah Anda membeli mobil. Penjual akan mendapatkan pengembalian dana untuk setiap pajak yang tersisa pada mobil ketika dijual," tulis keterangan pada situs tersebut.

Selain itu, untuk mobil yang tidak digunakan, pemiliknya juga tidak perlu membayar pajak. Tapi, harus mendaftarkannya terlebih dahulu.

Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa TengahKOMPAS.com/ SELMA AULIA Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah

Mobil yang tidak digunakan di jalan raya, seperti mobil yang akan digunakan untuk balapan, dijadikan pajangan, atau hanya digunakan pada kawasan tertutup, dan lainnya.

Dikutip dari Gov.uk, Rabu (22/5/2024), pemilik kendaraan harus membuat Statutory Off Road Notification (SORN). Jika tidak memiliki SORN, maka pemilik kendaraan akan didenda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,6 jutaan.

Konsumen melihat-lihat unit mobil bekas yang dilelangJBA.com Konsumen melihat-lihat unit mobil bekas yang dilelang

Selain itu, setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya juga harus diasuransikan. Jika tidak, maka pemilik kendaraan juga bisa dikenakan denda.

Jika diperhatikan, sangat berbeda dengan kondisi yang ada di Indonesia. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak, sekalipun mobil hanya berada di garasi atau di bengkel. Ada juga pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama atau menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau