JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria memukul pencuri helm menggunakan tongkat usai membawa helm miliknya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kegoblogan.unfaedah, terlihat bahwa pria tersebut sejak awal sudah memperhatikan gerak-gerik pencuri helm.
Baca juga: Alasan MG Belum Tertarik Pasarkan PHEV di Indonesia
View this post on Instagram
“Viral maling helm yang dipantau langsung oleh pemilik helm. Setelah berhasil mengambil helm, pemilik langsung mengejar dan memukul terduga pelaku. Terdengar suara renyah dalam video tersebut,” tulis penjelasan video yang dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin, dalam hal ini helm, merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.
“Maling helm atau pencurian termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, (25/10/2024).
Baca juga: Gejala yang Timbul jika Ada Kerusakan Internal CVT Mobil
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, sesuai dengan jargon "kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan," maka pemilik helm juga harus menjaga barangnya dengan baik.
Baca juga: Hyundai Berharap Ada Insentif Otomotif dari Pemerintahan Baru
Aji Arfendy, anggota Komunitas RX King Unyar-Unyur, mengatakan bahwa cara paling efektif untuk mencegah pencurian helm adalah dengan menitipkannya atau membawanya sendiri.
“Lebih baik dititipkan ke petugas parkir. Jika terpaksa, bisa juga dikunci ke pengait bawaan di bagasi motor. Apalagi helm tertentu banyak dicari karena mudah dijual,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.