Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi buat Maling Helm Motor?

Kompas.com - 25/10/2024, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria memukul pencuri helm menggunakan tongkat usai membawa helm miliknya.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kegoblogan.unfaedah, terlihat bahwa pria tersebut sejak awal sudah memperhatikan gerak-gerik pencuri helm.

Baca juga: Alasan MG Belum Tertarik Pasarkan PHEV di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KEGOBLOGAN YANG UNFAEDAH (@kegoblogan.unfaedah)

 

“Viral maling helm yang dipantau langsung oleh pemilik helm. Setelah berhasil mengambil helm, pemilik langsung mengejar dan memukul terduga pelaku. Terdengar suara renyah dalam video tersebut,” tulis penjelasan video yang dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin, dalam hal ini helm, merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.

Maling helm atau pencurian termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, (25/10/2024).

Baca juga: Gejala yang Timbul jika Ada Kerusakan Internal CVT Mobil

Pemasangan intercom pada helm motorKompas.com/Daafa Alhaqqy Pemasangan intercom pada helm motor

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, sesuai dengan jargon "kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan," maka pemilik helm juga harus menjaga barangnya dengan baik.

Baca juga: Hyundai Berharap Ada Insentif Otomotif dari Pemerintahan Baru

Aji Arfendy, anggota Komunitas RX King Unyar-Unyur, mengatakan bahwa cara paling efektif untuk mencegah pencurian helm adalah dengan menitipkannya atau membawanya sendiri.

“Lebih baik dititipkan ke petugas parkir. Jika terpaksa, bisa juga dikunci ke pengait bawaan di bagasi motor. Apalagi helm tertentu banyak dicari karena mudah dijual,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau