Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Diberlakukan, Simak Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ

Kompas.com - 25/10/2024, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program asuransi ini berbeda dengan asuransi kecelakaan yang selama ini dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan.

Seperti diketahui, saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pemilik akan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Bastianini Sebut Tak Ada Team Order, Bagnaia Harus Usaha Sendiri

SWDKLLJ sendiri, merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

Klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.

Sementara asuransi TPL, merupakan asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris menjelaskan, kehadiran asuransi TPL melengkapi produk asuransi yang sudah disediakan oleh Jasa Raharja.

“Kalau untuk yang ada di STNK itu untuk body injury-nya, kalau sekarang yang kami olah (TPL) itu adalah property damage-nya. Karena kita melihat, sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi,” ucap Haris, ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Mobil bertubrukan usai mengalami kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024). INSTAGRAM/@TMCPOLDAMETRO Mobil bertubrukan usai mengalami kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024).

Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus, yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.

Baca juga: Bastianini Sebut Tak Ada Team Order, Bagnaia Harus Usaha Sendiri

Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis atas pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau