Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Sanksi buat Maling Helm Motor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria memukul pencuri helm menggunakan tongkat usai membawa helm miliknya.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kegoblogan.unfaedah, terlihat bahwa pria tersebut sejak awal sudah memperhatikan gerak-gerik pencuri helm.

“Viral maling helm yang dipantau langsung oleh pemilik helm. Setelah berhasil mengambil helm, pemilik langsung mengejar dan memukul terduga pelaku. Terdengar suara renyah dalam video tersebut,” tulis penjelasan video yang dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin, dalam hal ini helm, merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.

“Maling helm atau pencurian termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, (25/10/2024).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, sesuai dengan jargon "kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan," maka pemilik helm juga harus menjaga barangnya dengan baik.

Aji Arfendy, anggota Komunitas RX King Unyar-Unyur, mengatakan bahwa cara paling efektif untuk mencegah pencurian helm adalah dengan menitipkannya atau membawanya sendiri.

“Lebih baik dititipkan ke petugas parkir. Jika terpaksa, bisa juga dikunci ke pengait bawaan di bagasi motor. Apalagi helm tertentu banyak dicari karena mudah dijual,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/25/144100515/apa-sanksi-buat-maling-helm-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke