JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Tol Cipali akan menaikan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dalam waktu dekat. Untuk itu, para pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan tambahan saldo e-toll saat melintasi ruas tol tersebut.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Astra Tol Cipali, Kamis (24/10/2024).
Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo - Palimanan dengan besaran tarif terlampir,” tulis unggahan tersebut.
Untuk kenaikan tarif terjadi pada kendaraan Golongan 1, 2 dan 3, serta golongan 4 dan 5. Tarif baru yang diterapkan untuk golongan 1, yakni sedan, jeep, pickup truk kecil dan bus sebesar Rp 132.000.
Untuk kendaraan golongan 2 dan 3 untuk truk dengan 2-3 gandar sebesar Rp 217.500. Sedangkan untuk golong 5 dan 6, yaitu untuk kendaraan truk dengan gandar 4-5 atau lebih tarifnya menjadi Rp 273.000.
Berikut rincian tarif kenaikan Tol Cipali berdasarkan tarif terjauh
Gol. 1 = Rp. 132.000
Gol. 2 & 3 = Rp. 217.500
Gol. 4 & 5 = Rp. 273.000
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/25/130100415/tarif-tol-cipali-bakal-naik-simak-rinciannya