Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2024

Kompas.com - 11/10/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Baca juga: Polytron Gratiskan Sewa Baterai Motor Listrik, Konsumen Bisa Hemat Rp 2,4 Juta

Selama Operasi Zebra 2023, banyak dijumpai pengendara motor yang membawa helm, namun enggan dipakaiKompas.com/Daafa Alhaqqy Selama Operasi Zebra 2023, banyak dijumpai pengendara motor yang membawa helm, namun enggan dipakai

Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman resmi Polri (10/10/2024).

Baca juga: Pendaftaran QR Code Pertalite Ditolak, Simak Penyebabnya

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Dihukum karena Lampu Belakang Silau

Korlantas Polri siapkan ETLE PortableInstagram @aan.suhanan67 Korlantas Polri siapkan ETLE Portable

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau