JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan mobil penumpang, mobil pikap dan double cabin (kabin ganda) masuk dalam kategori mobil barang sehingga harus melakukan uji berkala atau uji KIR.
Uji KIR dilakukan setiap enam bulan dan terdiri dari serangkaian kegiatan uji kelayakan teknis. Kalau lolos maka baru mobil tersebut layak digunakan di jalan raya.
Baca juga: Diskon MPV Oktober 2024, Wuling Confero Tembus 45 Juta
Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR untuk mobil pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.
"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya kepada Kompas.com, akhir pakan lalu.
Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.
"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," ujar Fatchuri.
Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan. Pengujian ini lebih spesifik karena menggunakan alat ukur atau parameter untuk menentukan kelayakan bagian yang dites.
Baca juga: Minat Mobil Ford Bekas, Waspadai Penyakit Umumnya
"Begitu sudah semuanya kemudian dilakukan pengujian laik jalan. Pengujian pakai alat ukur, kalau di pesyaratan teknis hanya nyalakan lampu sein kanan-kiri, di pengujian layak jalan diukur lagi instensitas lampunya. Diukur lagi lampu dekat dan jauh," katanya.
"Diuji rem sudah memenuhi syarat atau tidak, emisi memenuhi syarat ambang batas atau tidak karbon monoksidanya," ujarnya.
Baca juga: Bukan Jasa Inspeksi, Ini Musuh Utama Pedagang Mobil Bekas
Fatchuri mengatakan, pada uji laik jalan yang dinilai ialah ambang batas.
"Kemudian juga sikap roda, output kalau kita lakukan soopring dan balancing, dicek juga bagian kolong dan bawah, apakah ada oli yang bocor atau tidak, termasuk setir,
"Termasuk klakson juga pakai alat ukur, misalkan paling rendah 96 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Ketika semuanya sudah memenuhi syarat baru dikeluarkan bukti uji elektronik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.