JAKARTA, KOMPAS.com - Meski untuk pemakaian pribadi, pemilik mobil pikap dan double cabin atau kabin ganda harus melakukan uji KIR atau uji kelayakan berkala.
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, khususnya kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Baca juga: Minat Mobil Ford Bekas, Waspadai Penyakit Umumnya
Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR cukup mudah karena sekarang sudah serba elektronik.
"Prosesnya sangat mudah dan posisi saat ini sudah menggunakan bukti uji elektronik atau smart card," ujar Fatchuri kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
"Jadi semuanya sudah terintegrasi dengan kabupaten kota, dan sudah menerapkan pendaftaran online. Jadi tinggal tentukan hari dan jadwal," ujarnya.
Baca juga: Perbedaan Inspeksi ACV dengan Inspeksi Manual, Mana yang Lebih Unggul?
Fathcuri mengatakan, lama pengujian untuk uji KIR hanya setengah jam atau 30 menit.
"Uji KIR cuma 30 menit. Karena pendaftaran sudah online, jadi datang tinggal pemeriksaan kendaraan saja, fisiknya," katanya.
"Jadi kalau dulu ngantrenya yang di loket maka sekarang mengantrenya di online, datang tinggal antre buat pemeriksaan. Tinggal verifkasi buat pemeriksaan," ujar Fathcuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.