Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Berlaku di Jalur Puncak Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 28/09/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara yang menuju ke arah Puncak pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

Sebab, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 27, 28, 29 September 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Kecelakaan Land Cruiser Pengusaha Pallubasa, Bumper Truk Dibahas Lagi

Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Baca juga: Rossi Komentari Keputusan Ducati Pilih Marquez Masuk Tim Pabrikan

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 28 September akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.

Baca juga: Begini Cara Shell Tangkis Oli Palsu di Lapangan

Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).

Sementara Minggu, 2 September berlaku buat kendaraan berpelat ganjil. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau