SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan melalui bank atau e-commerce mitra resmi.
Untuk membayar denda tilang, pelanggar perlu kode pembayaran atau kode billing yang bisa dilihat secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dan ini terdiri dari 15 digit.
Baca juga: Catat, Ini Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol yang Kena Kamera ETLE
Adapun cara mendapat kode billing untuk membayar tilang secara online, sebagai berikut:
Setelah melihat putusan denda dan biaya perkara tilang, perlu memastikan nomor registrasi dan nama pelanggar sesuai.
Sementara, untuk mengambilan barang bukti tilang bisa diambil langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bisa tersedia.
Kemudian, dilansir dari laman resmi Tilang Kejaksaan, melakukan pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:
Baca juga: Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82024-xxxxx-xxxxx, yang didapat dengan cara di atas.
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti, jika tersedia jasa pengantaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.