Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Dapat Kode Billing Pembayaran Tilang

Kompas.com - 24/09/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan melalui bank atau e-commerce mitra resmi.

Untuk membayar denda tilang, pelanggar perlu kode pembayaran atau kode billing yang bisa dilihat secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dan ini terdiri dari 15 digit.

Baca juga: Catat, Ini Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol yang Kena Kamera ETLE

Adapun cara mendapat kode billing untuk membayar tilang secara online, sebagai berikut:

  • Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
  • Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
  • Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
  • Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Setelah melihat putusan denda dan biaya perkara tilang, perlu memastikan nomor registrasi dan nama pelanggar sesuai.

Sementara, untuk mengambilan barang bukti tilang bisa diambil langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bisa tersedia.

Kemudian, dilansir dari laman resmi Tilang Kejaksaan, melakukan pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

Baca juga: Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang tersedia, jika ada.
  • Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82024-xxxxx-xxxxx, yang didapat dengan cara di atas.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti, jika tersedia jasa pengantaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau