JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selain tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas, juga dipasang di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini difokuskan untuk menindak kendaraan overspeed atau melebihi batas kecepatan dan over dimension overload (ODOL).
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, penindakan pelanggaran overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dijelaskan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Adapun rinciannya, sebagai berikut:
Baca juga: Selain ETLE, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Manual
Guna mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.
Sementara itu, untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan dalam penilangan overload, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).
Alat ini akan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.
Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.