SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaran bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Apabila pengendara tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM, maka termasuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, kedua pelanggaran ini memiliki sanksi yang berbeda.
Baca juga: Aki Motor Soak Sebaiknya Segera Diganti, Jangan Hanya Disetrum
“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, apabila pengendara tidak membawa SIM maka akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Segini Biaya Perawatan Mobil yang Sudah Dilapis Coating
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Sementara, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.