JAKARTA, KOMPAS.com – Di jalan tol dengan lalu lintas yang padat, salah satu masalah yang sering dihadapi adalah pengendara yang tetap berada di lajur kanan meskipun tidak sedang melakukan overtaking.
Fenomena ini dikenal sebagai 'lane hogging', sementara pelakunya adalah 'lane hogger'. Bukan hanya mengganggu aliran lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009).
Baca juga: Bertemu Lane Hogger di Jalan Tol, Apa yang Harus Dilakukan?
Pernah terjebak di belakang kendaraan yang lambat di jalur cepat?
Lane hogging nggak cuma bikin arus lalu lintas macet, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Yuk, jadi pengemudi yang bijak – kasih jalur cepat buat yang mau nyalip biar perjalanan kita semua lebih lancar dan… pic.twitter.com/gkNiE58bcw
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 31, 2024
“Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama padahal di depannya kosong,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata dia.
Lane hogging terjadi ketika pengendara menggunakan lajur kanan (yang biasanya diperuntukkan untuk mendahului) tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Ubah Tampilan Fortuner Lawas Menjadi New Fortuner, Modal Rp 35 Juta
Mereka mungkin bergerak dengan kecepatan rendah atau bahkan berhenti dalam kondisi lalu lintas yang kosong di depan mereka.
Hal ini mengakibatkan pengendara lain harus mengemudi di lajur yang lebih lambat, yang dapat mengganggu aliran lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.