Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol Bisa Ditilang, Sanksi Rp 250.000

Kompas.com - 14/09/2024, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di jalan tol dengan lalu lintas yang padat, salah satu masalah yang sering dihadapi adalah pengendara yang tetap berada di lajur kanan meskipun tidak sedang melakukan overtaking.

Fenomena ini dikenal sebagai 'lane hogging', sementara pelakunya adalah 'lane hogger'. Bukan hanya mengganggu aliran lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009).

Baca juga: Bertemu Lane Hogger di Jalan Tol, Apa yang Harus Dilakukan?

“Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama padahal di depannya kosong,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata dia.

Lane hogging terjadi ketika pengendara menggunakan lajur kanan (yang biasanya diperuntukkan untuk mendahului) tanpa alasan yang sah.

Baca juga: Ubah Tampilan Fortuner Lawas Menjadi New Fortuner, Modal Rp 35 Juta

Mereka mungkin bergerak dengan kecepatan rendah atau bahkan berhenti dalam kondisi lalu lintas yang kosong di depan mereka.

Hal ini mengakibatkan pengendara lain harus mengemudi di lajur yang lebih lambat, yang dapat mengganggu aliran lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau