JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah lane hoger mungkin masih kurang familiar bagi beberapa pengemudi. Padahal perilaku ini sering ditemui di jalan tol.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @hilmyalx, Senin (9/4/2024). Dalam tayangan tersebut tampak mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan. Tak hanya itu, pengemudi mobil tersebut diduga juga berkendara sambil menggunakan ponsel.
Petugas kepolisian dalam video itupun memberi arahan agar mobil tersebut segera pindah ke lajur satu agar tidak menghalangi kendaraan yang berada di belakangnya.
Baca juga: Produsen Oli Ini Berangkatkan Mekanik Mudik Gratis
Hingga saat ini, masih banyak pengemudi yang belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Kondisi ini disebut dengan lane hogger, di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong. Tindakan ini merupakan pelanggaran di jalan tol.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan lane hogger patut diduga sebagai penyebabnya dan dapat dipersalahkan.
View this post on Instagram
“Pada saat kita mendapat pengemudi lane hogger, tidak perlu emosi karena dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
Baca juga: Lebaran 2024, Berikut Jam Operasional Layanan Shop & Drive
Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.
“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.
Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.
“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.