Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol Bisa Ditilang, Sanksi Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Di jalan tol dengan lalu lintas yang padat, salah satu masalah yang sering dihadapi adalah pengendara yang tetap berada di lajur kanan meskipun tidak sedang melakukan overtaking.

Fenomena ini dikenal sebagai 'lane hogging', sementara pelakunya adalah 'lane hogger'. Bukan hanya mengganggu aliran lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009).

“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata dia.

Lane hogging terjadi ketika pengendara menggunakan lajur kanan (yang biasanya diperuntukkan untuk mendahului) tanpa alasan yang sah.

Mereka mungkin bergerak dengan kecepatan rendah atau bahkan berhenti dalam kondisi lalu lintas yang kosong di depan mereka.

Hal ini mengakibatkan pengendara lain harus mengemudi di lajur yang lebih lambat, yang dapat mengganggu aliran lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/14/132200215/pelaku-lane-hogger-di-jalan-tol-bisa-ditilang-sanksi-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke