JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta berlaku mulai pagi ini, Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024).
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.000 WIB.
Diharapkan pengguna jalan bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Ini Faktor yang Pengaruhi Konsumsi Daya Mobil Listrik
Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.