Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Kompas.com - 01/09/2024, 17:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik sepeda motor atau mobil wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali, dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, pembayaran pajak kendaraan sering kali menjadi hal yang terlupakan atau tertunda oleh sebagian pemilik kendaraan.

Terlambat membayar pajak kendaraan maka pemiliknya akan mendapat sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak nantinya.

Baca juga: Terseok di Sprint Race MotoGP Aragon 2024, Bagnaia Salahkan Trek

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Untuk mencari risiko keterlambatan, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan sebelum jatuh tempo.

“Bisa, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” tulis keterangan dalam laman tersebut.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2024, Momen Ancaman Marquez


Meski begitu, di wilayah Jakarta dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan jika sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Senada, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu juga pernah mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 sebelumnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo,” kata Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau