JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta berlaku mulai pagi ini, Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024).
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.000 WIB.
Diharapkan pengguna jalan bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/02/061200415/ingat-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-jalan-ini