Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Keselamatan Dorong Revisi PP 55/2012 Tentang Kendaraan

Kompas.com - 28/08/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor masih jadi penyumbang terbesar kecelakaan di Indonesia. Strategi keselamatan jalan raya nyatanya tidak serta-merta menurunkan angka kecelakaan.

Ahmad Safrudin, Peneliti Road Safety Association, mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat angka kecelakaan pengguna motor sangat tinggi.

Baca juga: Toyota dan BMW Kolaborasi buat Produksi FCEV

"Secara nasional dalam 7 tahun terakhir, rata-rata total kecelakaan jalan raya mencapai 149.394 kasus/tahun dengan 73 persen di antaranya terjadi pada sepeda motor dengan 22 persen fatal," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).

Ilustrasi modul rem ABS motor YamahaDok. ABS Motor Ilustrasi modul rem ABS motor Yamaha

Ahmad mengatakan, keandalan dan kecanggihan teknologi kendaraan merupakan hal utama yang mempengaruhi keselamatan pengemudi dan penumpang.

Adapun di luar itu ada faktor lain yakni desain dan konstruksi infrastruktur (jalan, jembatan), kerusakan infrastruktur, perilaku pengemudi dan cuaca.

Untuk kasus tingginya angka kecelakaan motor, kata Ahmad, kecanggihan dan keandalan kendaraan masih menjadi kunci dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya teknologi pengereman kendaraan.

Baca juga: Tes Lengkap Mitsubishi XForce, Ulas Eksterior sampai Konsumsi BBM

Sementara kebanyakan produsen kendaraan masih semata mengutamakan harga yang terjangkau sebagai trik untuk menarik pembeli kendaraan di Indonesia yang daya belinya rendah, sehingga cenderung mengabaikan safety level.

Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, masih diramaikan para pemudik motor yang hendak pulang ke kampung halaman mereka H-2 Lebaran, Senin (8/4/2023).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, masih diramaikan para pemudik motor yang hendak pulang ke kampung halaman mereka H-2 Lebaran, Senin (8/4/2023).

Menurut Ahmad, hal ini bertentangan dengan Perpres No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Baca juga: Faktor yang Menyebabkan Pelek Motor Mudah Penyok

Karena itu dengan banyaknya jumlah kecelakaan motor, saat ini perlu ada revisi PP 55/2012 tentang Kendaraan.

Revisi PP 55/2012 tentang Kendaraan dengan tujuan peningkatan keselamatan dengan adopsi teknologi yang memadai melalui peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor, penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor dan optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau