Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegiat Keselamatan Dorong Revisi PP 55/2012 Tentang Kendaraan

Ahmad Safrudin, Peneliti Road Safety Association, mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat angka kecelakaan pengguna motor sangat tinggi.

"Secara nasional dalam 7 tahun terakhir, rata-rata total kecelakaan jalan raya mencapai 149.394 kasus/tahun dengan 73 persen di antaranya terjadi pada sepeda motor dengan 22 persen fatal," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).

Ahmad mengatakan, keandalan dan kecanggihan teknologi kendaraan merupakan hal utama yang mempengaruhi keselamatan pengemudi dan penumpang.

Adapun di luar itu ada faktor lain yakni desain dan konstruksi infrastruktur (jalan, jembatan), kerusakan infrastruktur, perilaku pengemudi dan cuaca.

Untuk kasus tingginya angka kecelakaan motor, kata Ahmad, kecanggihan dan keandalan kendaraan masih menjadi kunci dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya teknologi pengereman kendaraan.

Sementara kebanyakan produsen kendaraan masih semata mengutamakan harga yang terjangkau sebagai trik untuk menarik pembeli kendaraan di Indonesia yang daya belinya rendah, sehingga cenderung mengabaikan safety level.

Menurut Ahmad, hal ini bertentangan dengan Perpres No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Karena itu dengan banyaknya jumlah kecelakaan motor, saat ini perlu ada revisi PP 55/2012 tentang Kendaraan.

“Revisi PP 55/2012 tentang Kendaraan dengan tujuan peningkatan keselamatan dengan adopsi teknologi yang memadai melalui peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor, penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor dan optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/28/150100415/pegiat-keselamatan-dorong-revisi-pp-55-2012-tentang-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke