Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung Jasa Raharja

Kompas.com - 27/08/2024, 17:31 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan jaminan dan santunan dana kecelakaan dari PT Jasa Raharja apabila mengalami insiden di jalan.

Dana Jasa Raharja ini dikelola dari iuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana dalam instrumen tersebut terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ menjadi program perlindungan dasar dari pemerintah, bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Hyundai Tucson Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 10 Juta

Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan santuan kepada korban kecelakaan transportasi di Indonesia. Dana asuransi Jasa Raharja didapat dari iuran. Nah bagaimana cara mengurus Jasa Raharja?DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan santuan kepada korban kecelakaan transportasi di Indonesia. Dana asuransi Jasa Raharja didapat dari iuran. Nah bagaimana cara mengurus Jasa Raharja?

Nur Akbar, Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja, mengatakan, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menurutnya, Jasa Raharja menjamin dua jenis kecelakaan, yaitu kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Tapi tidak semua korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Contohnya laka tunggal, tidak dijamin Jasa Raharja,” ujar Nur Akbar, dikutip dari FGD Peningkatan Keselamatan Jalan Raya dengan Teknologi Kendaraan yang Memadai (27/8/2024).

Baca juga: Bus Anyar Rosalia Indah dengan Bando Baru

Nur Akbar mengatakan, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, bahwa yang dijamin Jasa Raharja adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan penyebab.

“Contohnya pejalan kaki yang ditabrak kendaraan. Kemudian tabrakan kendaraan bermotor, ini dijamin oleh Jasa Raharja, yang berada di luar kendaraan penyebab,” ucap Nur Akbar.

“Kemudian untuk penumpang angkutan umum, yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, adalah penumpang yang menggunakan alat angkutan umum yang resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata dia.

Baca juga: Video Ibu-ibu Jaga Parkiran Biar Tak Diambil Orang

Ilustrasi penumpang bus DAMRIDok. DAMRI Ilustrasi penumpang bus DAMRI

Terakhir adalah penumpang yang membeli tiket angkutan umum pada saat menggunakan alat angkutan itu.

“Misalnya penumpang kapal feri yang naik tanpa beli tiket. Pada saat terjadi kecelakaan dan tidak tercatat di manifes, Jasa Raharja tidak bisa menjamin,” kata Nur Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau