Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan

Kompas.com - 10/04/2024, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Daihatsu Gran Max yang alami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga travel gelap. Seluruh korban yang ada di mobil tersebut mendapatkan santunan meninggal dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Namun, santunan yang diberikan buat para korban tersebut sebenarnya bisa bikin para pengusaha angkutan orang bertanya-tanya.

Bagaimana bisa travel gelap mendapatkan santunan ketika alami kecelakaan?

Baca juga: Lalu Lintas Mulai Lancar, One Way Tol Cipali-Kalikangkung Dihentikan

Sejumlah kendaraan travel gelap diamankan usai terjaring Satlantas Polres Cianjur, Kamis (6/5/2021) dini hari.Istimewa Sejumlah kendaraan travel gelap diamankan usai terjaring Satlantas Polres Cianjur, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda menyayangkan apa yang dilakukan Jasa Raharja. Padahal kejadian kecelakaan tersebut bisa jadi edukasi untuk masyarakat agar bijak memilih angkutan umum yang resmi.

"Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Sani mengatakan, UU No.34 Tahun 1964 perlu direvisi. Kalau dibiarkan terus angkutan tidak resmi tetap dapat santunan, maka aksi travel gelap akan terus terjadi dan masyarakat tidak bisa membedakan.

Baca juga: Motor Listrik Sport Fairing dari Yadea, Kemper RC

"Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak," kata Sani.

Jadi permintaan Organda adalah Jasa Raharja harus tegas, memberi santunan kepada yang pantas. Kalau misal tertahan dengan UU No.34, maka sebaiknya direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini.

"Jadi boleh dibilang itu disantuni pakai uang siapa? Uang yang bayar resmi, yang taat. Adil enggak? Enggak adil itu," kata Sani.

Sudah saatnya Jasa Raharja juga membantu mengatasi travel gelap dengan lebih tepat sasaran memberi santunan. Kalau misal kendaraannya tidak resmi, maka jangan diberi biar orang tidak mau menggunakannya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com