Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul 6 Fitur Keselamatan Ini Wajib Ada di Kendaraan

Kompas.com - 27/08/2024, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri mengusulkan setidaknya ada beberapa teknologi atau fitur yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke peraturan pemerintah.

Teknologi ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan

"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami," ujar Kompol Deni Setiawan, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resmi (27/8/2024).

Baca juga: Hyundai Tucson Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 10 Juta

PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menyelenggarakan Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) yang ke-14, sebuah kompetisi safety riding tingkat nasional.Dok. AHM PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menyelenggarakan Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) yang ke-14, sebuah kompetisi safety riding tingkat nasional.

Enam teknologi yang diusulkan di antaranya Anti-lock Braking System (ABS), Blind Spot Detection, Traction Control System, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), Connected Vehicle Technology, dan Electronic Stability Control.

Menurut Deni, enam teknologi inilah yang sedang diusulkan bisa diadopsi dalam revisi PP 55 Tahun 2012.

"Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselaatan berkendara di Indonesia," ucap Deni.

Baca juga: Bus Anyar Rosalia Indah dengan Bando Baru

Sementara itu, Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengatakan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku penggunaan, hingga kondisi kendaraan.

"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan,” kata Safrudin, yang akrab disapa Puput.

“Melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau