Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mau Mewajibkan Rem ABS buat Sepeda Motor

Kompas.com - 27/08/2024, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan berencana untuk mewajibkan rem Anti-lock Braking System (ABS) buat sepeda motor.

Adopsi teknologi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, perkembangan teknologi kendaraan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Hyundai Tucson Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 10 Juta

All New Honda Stylo 160KOMPAS.com/ADITYO All New Honda Stylo 160

"Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," ujar Yusuf, dalam keterangan resmi (22/8/2024).

Yusuf juga menekankan bahwa produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.

"Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting), dan panduan pemeliharaan," kata dia.

Baca juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-ciri Oknum Bengkel Nakal

Sementara itu, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Deni Setiawan mengatakan, sebanyak 44 persen dari angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia diakibatkan kegagalan fungsi rem.

Deni mengusulkan enam teknologi yang bisa dipertimbangkan untuk diadopsi, yakni Anti-lock Braking System (ABS), bliind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

"Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami. Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia," ucap Deni.

Sebagai informasi, Korlantas Polri mencatat pada 2022, kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.581 kasus kecelakaan lalu lintas. Adapun pada 2023, angka kontribusi tersebut meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau