Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Tanggapi Rencana Sistem Tilang Poin dan Penandaan SIM

Kompas.com - 26/08/2024, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri baru-baru menggelar pelatihan Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Sistem ini berguna untuk mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas.

Seperti diketahui, polisi berencana menerapkan sistem tilang poin dan penandaan SIM, yang akan berdasar pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut apabila sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.

Baca juga: Berapa Tekanan Udara Ban Mobil yang Tak Bikin Boros BBM?

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dalam keterangan tertulis (23/8/2024).

Menanggapi rencana ini, Ketua Umum AXIC (Avanza Xenia Indonesia Club) Deny Kristianto, kurang setuju dengan penerapan TAR. Menurutnya, ETLE yang sekarang berlaku saja masih belum berfungsi maksimal.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

“Saya lebih setuju Korlantas melakukan penyuluhan ke bawah. Ke semua kalangan dengan menggandeng atau berkolaborasi dengan pemerintah setempat, komunitas, LSM, Ormas, dan lain-lain,” ujar Deny, kepada Kompas.com (25/8/2024).

“Jadi lebih humanis dan persuasif ke masyarakat. Bagi saya ETLE cukup. Karena ETLE maupun TAR ini sama juga tugasnya, yaitu mencatat atau merekam para pelanggar. Tinggal dikembangkan saja di ETLE-nya, parameter-parameter kesalahannya atau pelanggarannya,” kata dia.

Deny menambahkan, daripada membuat sistem baru, Korlantas Polri disarankan memperbaiki dan meningkatkan kemampuan ETLE.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.Dok. NTMC Polri Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.

“Infrastruktur (ETLE) masih terbatas, sehingga tertib di wilayah A, tapi berantakan dan banyak pelanggaran di wilayah B, C, dan D. Kemudian hukumannya menurut saya kurang, jadi enggak ada efek jera bagi si pelanggar,” ucap Deny.

Sementara itu, Ketua Umum Sigra Club Indonesia (SICI) Rian Wahyu, mengatakan, penerapan ETLE dan TAR secara bersamaan akan membuat penindakan pelanggaran lalu lintas makin rumit.

“Jujur ETLE saja masih kurang maksimal, masih ada kelemahan, yaitu pengguna yang kaca filmnya gelap itu enggak tembus ETLE. Karena kaca film saya depan 60 persen enggak tembus,” kata Rian.

“Tapi enggak tahu, nanti sistem TAR itu bagaimana, kadang kita kalau ditilang saja masih pada nego di tempat,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau