Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT Ajukan Revisi agar Motor di Indonesia Wajib ABS

Kompas.com - 17/08/2024, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi berisiko tinggi. Buktinya roda dua menyumbang angka kecelakaan paling besar dari seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia.

Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan fatal pemakai motor, pihaknya berupaya agar ada aturan motor wajib pakai peranti anti-lock braking system (ABS).

Baca juga: Wuling Andalkan Mobil Listrik di BCA Expo 2024

“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan kepada Kompas.com, yang dihubungi belum lama ini.

“Itu kami akan coba masukkan ke sana sebab kecelakaan sepeda motor jumlahnya sangat banyak, sangat tinggi,” katanya.

Namun demikian Wildan mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Wildan belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.

“Itu Prolegnas (Program Legislasi Nasional), peraturan pemerintah jadi harus ke DPR," katanya.

"Ini masih dalam bentuk konsep RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), konsepnya. Ini belum maju ke DPR, belum, baru inisiatif dari pemerintahnya mengajukan ke DPR dan ini masih menggalang info, masukan-masukan,” ujarnya.

Baca juga: Harga Resmi GWM Tank 300, Dijual Rp 800 Jutaan


Wildan mengatakan, peranti ABS pada motor penting sebab dapat mengurangi selip pada motor. Sedangkan seperti diketahui tak sedikit pemotor jatuh karena ban tidak mencengkram jalan.

“Risiko kendaraan mengalami selip saat kecepatan tinggi dan dilakukan hard braking itu di jalan berisiko tinggi. Teknologi ABS merupakan salah satu teknologi untuk mengurangi itu,” ujarnya.

“Saya pikir itu sangat bagus, dan harganya perbedaannya tidak terlalu tinggi antara manfaatnya antara yang ABS dan tidak ABS,” kata Wildan.

Baca juga: Respon Marquez, Usai Bagnaia Sebut Bencana karena Mereka Satu Tim

Berdasarkan data milik Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdata terjadi sebanyak 148.307 kasus kecelakaan lalu-lintas di seluruh Indonesia.

Data tersebut merupakan rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas yang bertugas memantau, mencatat, dan mengkompilasi seluruh kecelakaan.

Untuk faktor kendaraan, motor jadi penyumbang terbesar dengan angka 138.075 kasus. Angka tersebut mencangkup 70,5 persen dari total seluruh kecelakaan yang terjadi sepanjang 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau abs ato cbs sami mawon bos...faktor utama ada pada pemotor...di suruh pke helm malah di cangklong takut gantengnya ato cantiknya ilang...di tambah mak mak nyalakan sein kiri beloknya kekana...kaya orang giring bebek aja...solusi mengurangi kecelakaan ya batasi pabriknya utk mproduksi..gtu aj bos



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau