Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KNKT Ajukan Revisi agar Motor di Indonesia Wajib ABS

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi berisiko tinggi. Buktinya roda dua menyumbang angka kecelakaan paling besar dari seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia.

Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan fatal pemakai motor, pihaknya berupaya agar ada aturan motor wajib pakai peranti anti-lock braking system (ABS).

“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan kepada Kompas.com, yang dihubungi belum lama ini.

“Itu kami akan coba masukkan ke sana sebab kecelakaan sepeda motor jumlahnya sangat banyak, sangat tinggi,” katanya.

Namun demikian Wildan mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Wildan belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.

“Itu Prolegnas (Program Legislasi Nasional), peraturan pemerintah jadi harus ke DPR," katanya.

"Ini masih dalam bentuk konsep RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), konsepnya. Ini belum maju ke DPR, belum, baru inisiatif dari pemerintahnya mengajukan ke DPR dan ini masih menggalang info, masukan-masukan,” ujarnya.


Wildan mengatakan, peranti ABS pada motor penting sebab dapat mengurangi selip pada motor. Sedangkan seperti diketahui tak sedikit pemotor jatuh karena ban tidak mencengkram jalan.

“Risiko kendaraan mengalami selip saat kecepatan tinggi dan dilakukan hard braking itu di jalan berisiko tinggi. Teknologi ABS merupakan salah satu teknologi untuk mengurangi itu,” ujarnya.

“Saya pikir itu sangat bagus, dan harganya perbedaannya tidak terlalu tinggi antara manfaatnya antara yang ABS dan tidak ABS,” kata Wildan.

Berdasarkan data milik Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdata terjadi sebanyak 148.307 kasus kecelakaan lalu-lintas di seluruh Indonesia.

Data tersebut merupakan rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas yang bertugas memantau, mencatat, dan mengkompilasi seluruh kecelakaan.

Untuk faktor kendaraan, motor jadi penyumbang terbesar dengan angka 138.075 kasus. Angka tersebut mencangkup 70,5 persen dari total seluruh kecelakaan yang terjadi sepanjang 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/17/092200915/knkt-ajukan-revisi-agar-motor-di-indonesia-wajib-abs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke