JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menerima dengan lapang dada keputusan pemerintah untuk tidak memberikan insentif terhadap mobil hybrid alias Hybrid Electric Vehicle (HEV) di Tanah Air.
Sebab, putusan yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tersebut, tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan baik pada sisi ekonomi maupun industri.
"Betul (tidak ada insentif tambahan, termasuk mobil hybrid di tahun ini). Ya, kita harus terima keputusan ini," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Insentif Mobil Hybrid
Dirinya juga menyebut bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi dengan Gaikindo mengenai keputusan dimaksud. Namun, pada kesempatan itu Jongkie tidak menjelaskannya lebih rinci.
Ia hanya menyampaikan penjualan mobil di perhelatan GIIAS 2024 memang naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebagaimana klaim Airlangga, yaitu 27 persen atau dari 27.541 unit ke 34.887 unit (periode 18-28 Juli 2024).
Padahal sepanjang semester I/2024, pasar kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri tengah melambat 19,4 persen dengan rata-rata penjualan bulanan sekitar 68.000 unit.
Ini menandakan bahwa kehadiran pameran otomotif sukses dalam merangsang daya beli, sehingga pasar berangsur membaik.
Baca juga: Penjualan Mobil Hybrid Naik 49 Persen, Ini Daftar Model Terlaris
Sebelumnya, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan ataupun penambahan kebijakan baru pada sektor otomotif nasional, setidaknya pada tahun ini.
Hal itu dikarenakan kondisi industri otomotif nasional dinilai masih bisa tumbuh positif pada semester II/2024, khususnya usai GIIAS 2024. Sementara penjualan mobil listrik juga masih terus menunjukkan pencapaian yang memuaskan meski pasar nasional terkontraksi.
Data Gaikindo, selama enam bulan pertama tahun ini penjualan HEV berhasil naik 49 persen secara tahunan menjadi 25.791 unit. Sedangkan BEV meski tumbuh 104 persen, volumenya masih berada di angka 11.940 unit.??
Alhasil, HEV menguasai 68 persen pasar mobil listrik nasional selama semester I/2024 yang totalnya mencapai 37.731 unit.
"Kalau untuk otomotif, kebijakannya sudah dikeluarkan. Tidak ada perubahan kebijakan, tambahan lain," ucap Airlangga dalam konferensi Pertumbuhan Ekonomi Q2 2024, Senin (5/8/2024).
Baca juga: GIIAS 2024, Muara Tiga Poros Otomotif Asia Timur
"Kalau kita lihat, penjualan dari mobil hybrid hampir dua kali penjualan BEV. Jadi sebenarnya product hub hybrid itu sudah berjalan dengan mekanisme yang ada sekarang," lanjutnya.
"Tentu kita dorong bahwa (battery) electric vehicle ini yang harus didorong supaya lebih cepat lagi. Namun dari pameran otomotif kemarin, hasilnya relatif bagus untuk kita mendorong penjualan," ucap dia lagi.
Gestur pemerintah untuk tidak menerbitkan insentif mobil hybrid seperti yang kerap diminta oleh Gaikindo dan Kementerian Perindustrian RI beberapa bulan belakangan sebenarnya sudah tercium dari bulan lalu.
Terkhusus, ketika Asisten Deputi Pengembangan Industri Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto yang mengatakan keberpihakan pemerintah masih pada mobil listrik murni, sesuai amanat Perpres 55/2019.
Ia mengatakan, insentif mobil listrik (BEV) diberikan karena tujuan utamanya ialah mengurai emisi karbon. Sedangkan saat ini mobil listrik merupakan mobil yang paling bisa menekan emisi.
Baca juga: Banyak Pemain Baru, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid per Agustus 2024
“Ini masalah selera ya. Kita kan bicara untuk mengurangi emisi karbon, makanya diberikan insentif PPnBM untuk BEV,” ujar Ekko di ICE BSD, Tangerang, Kamis (25/7/2024).
“Nah untuk hybrid belum kita keistimewaan saja untuk (Toyota Innova) Zenix, lakunya luar biasa, kemudian (Suzuki) XL7 juga luar biasa. Artinya untuk BEV belum bisa mengejar hybrid. Jadi kalau pukul rata sama-sama diberlakukan waduh BEV semakin sulit,” tambahnya.
Namun demikian Ekko menyebut, pemerintah tetap mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Dalam regulasi tersebut, kendaraan rendah emisi, termasuk di dalamnya LCGC, HEV, dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih rendah daripada mobil konvensional. Meski memang tidak nol persen seperti BEV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.