Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik yang Masuk IKN Tidak Harus Langsung Punya Pabrik

Kompas.com - 06/08/2024, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyampaikan bahwa mobil listrik yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak harus membuat pabrik langsung di sana.

Sebab, IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur bukanlah kawasan industri. Jadi pelaku industri hanya cukup melakukan investasi pendirian pabrik di wilayah lain untuk kemudian memasok produknya ke IKN.

"Saya pikir memang tidak harus membangun pabriknya di IKN karena memang kawasannya bukan kawasan industri," kata Moeldoko, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk Bisa Menyebabkan Kecelakaan

"Namun setidaknya kebijakan di IKN itu semuanya mobilitas itu pendekatannya adalah non-konvensional atau mobil listrik," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini.

Aturan mobil listrik di IKN sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Disebutkan, mobil listrik yang beroperasi di IKN akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir 2035. Tetapi syaratnya, kendaraan harus diproduksi lokal dengan memenuhi TKDN tertentu.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Insentif Mobil Hybrid

Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan. Serta, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa pemerintah mendorong semua industri bisa berkontribusi untuk mewujudkan mobil tanpa sopir. Hal ini sesuai dengan komitmen IKN sebagai kawasan bebas emisi dan pintar.

"Semua industri memberikan back up, khususnya yang berkaitan driverless. Kan nanti ada rencana driverless juga di sana," sambung Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau