Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perilaku Pengemudi Lane Hogger di Tol yang Bikin Jengkel

Kompas.com - 01/08/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi di jalan tol, ada beberapa aturan yang harus diikuti dan dipahami. Misal, lajur kanan khusus untuk mendahului dan ada batas kecepatan minimum dan maksimum.

Namun, ada saja pengemudi yang masih kurang paham tentang aturan tersebut. Seperti video yang diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @dashcam_owners_indonesia, Rabu (31/7/2024).

Tampak mobil Toyota Avanza yang berjalan statis di lajur kanan, padahal terlihat tak ada kendaraan lain di depannya. Hal ini tentu membuat pengemudi yang tepat berada di belakangnya jengkel hingga menyalakan lampu dim berkali-kali dan mendahului dari lajur kanan.

Baca juga: Ikuti Toyota, Subaru WRX Pakai Bahan Bakar Sintetis buat Balapan

Perlu diingat, lajur kanan di jalan tol memang hanya untuk mendahului. Jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2024), istilah lane hogger merujuk pada pengemudi yang terus-menerus mengemudi di jalur cepat (biasanya jalur kanan di negara dengan lalu lintas di sebelah kanan, seperti di Indonesia) tanpa beralasan, sehingga menghalangi kendaraan lain yang ingin melewati.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Ini sering dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan dapat menyebabkan frustrasi bagi pengemudi lain serta memperlambat arus lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan, lane hogger patut diduga sebagai penyebabnya dan dapat dipersalahkan.

“Pada saat kita mendapat pengemudi lane hogger, tidak perlu emosi karena dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, atau menyalip kendaraan lain.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.

Baca juga: Helm Spesial Vinales Buat MotoGP Inggris, Desain Film Top Gun

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau