Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Toyota Soal Mobil Harus Pakai Asuransi TPL Tahun Depan

Kompas.com - 21/07/2024, 14:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Indonesia menerapkan pemilik mobil dan motor harus memakai asuransi Third Party Liability (TPL) di 2025 memang belum pasti.

Sebagai informasi, asuransi TPL merupakan asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. 

Misal, ada kecelakaan lalu lintas, melibatkan kendaraan lain. Kerugian material yang dialami korban seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan, itu yang ditanggung.

Baca juga: Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL Kendaraan Bermotor

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.SHUTTERSTOCK/SYCHUGINA Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.

Menanggapi wacana aturan tersebut, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, akan banyak pro kontra, tapi menurutnya itu punya tujuan yang baik.

"Tujuannya saya rasa sangat baik. Mungkin timing dan jumlahnya harus dibicarakan sama-sama. Kalau sekarang, di tengah kondisi market yang cukup berat, harus lihat dulu. Kalau ganggu industri otomotif, harus lihat lagi," kata Anton di GIIAS, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Anton, paling pas kebijakannya berlaku saat kondisi ekonomi sudah semakin baik. Apalagi penjualan mobil baru saat ini seperti melambat, sulit mencapai target satu juta kendaraan.

Baca juga: Adu Fitur Haval Jolion Hybrid dan Yaris Cross Hybrid


Sebenarnya pembelian mobil kalau pakai kredit, biasanya sudah termasuk dengan asuransi. Jadi soal kesadaran konsumen soal proteksi kendaraan, seharusnya sudah ada.

"Kalau yang (beli) cash, 15-20 persen tambah asuransi. Kalau digabung (cash dan kredit) 70-75 persen itu menggunakan asuransi," kata Anton.

Jadi tinggal diedukasi lagi saja sisanya mengenai asuransi dan manfaatnya. Tapi pada akhirnya pemeritah harus sadar juga dengan kondisi pasar saat ini, apa kah tepat buat menambah beban ke konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau