PURBALINGGA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ingin knalpot aftermarket buatan Purbalingga terus meningkatkan daya saing sehingga dapat menjangkau pasar yang luas.
Untuk itu Menparekraf menantang Abenk Racing Exhaust untuk menghadirkan knalpot zero noice, zero decibel di lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas sebagai upaya pengembangan pariwisata hijau.
Baca juga: Pilih Marquez, Ducati Dituding Khianati Konsep Pebalap Muda
“Tadi kita menemukan inovasi terbaru yaitu knalpot yang bukan memecah suara tapi meredam suara sampai nol desibel, ini tadi sudah diterima tantangannya karena nanti di destinasi wisata kita akan terapkan insentif bagi motor yang menggunakan knalpot Purbalingga dengan nol desibel,” kata Menparekraf di Workshop KaTa Kreatif Purbalingga, Jumat (12/7/2024).
Edi Nurmanto alias Abenk, pemilik Abenk Racing Exhaust, mengatakan, Menparekraf meminta pengusaha dan pengrajin knalpot bisa membuat knalpot aftermarket bersuara merdu dengan spesifikasi suara bawah 5 desibel.
“Beliau kemarin bilang dikasih tantangan bikin knalpot di angka 5 desibel,” kata Abenk kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2024).
Abenk mengatakan, tantangan itu diberikan agar produk knalpot Purbalingga bisa bervariasi dan mendukung langkah-langkah ekonomi kreatif.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Makassar-Palu PP, Tarif Rp 360.000
“Kalau Menparekraf kasih tantangan bisa tidak bikin knalpot 5 desibel, kalau buat jawab itu bisa-bisa saja. Cuma langkah kedepannya saya belum berkordinasi dengan dinas terkait seperti apa langkahnya,” katanya.
Abenk mengatakan, masyarakat juga sudah pintar memilih knalpot aftermarket. Mayoritas saat ini kurang tertarik menggunakan knalpot brong yang membuat pekak telinga.
Baca juga: Diluncurkan di GIIAS 2024, Haval Jolion HEV Sudah Bisa Dipesan
“Jadi konsumen tidak berpikir knalpot brong, karena itu knalpot racing yang dipakai ajang balap. Kalau sekarang knalpot yang digandrungi anak muda itu yang ngebas, adem, gerung yang sesuai UU KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” katanya.
Seperti diketahui, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.