SEMARANG, KOMPAS.com - Pada Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1.
SIM C1 ini merupakan surat izin untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Indonesia Mendominasi ASEAN Mei 2024
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta mengatakan, amanat ini baru bisa direalisasikan setelah tiga tahun karena ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 hingga saat ini masih belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya Jawa Tengah (Jateng).
“Untuk di Jateng belum, masih menunggu dari Korlantas,” ucap singkat Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Ilham juga membenarkan, jika, pembuatan SIM C1 sejauh ini baru bisa dilakukan di Satpas Daat Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Crumple Zone Tak Bekerja Sendiri, Pengemudi Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Perlu diketahui, ujian praktik SIM C1 berbeda dari SIM biasa. Perbedaanya terletak di lintasannya, khususnya pada manuver menikung.
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C dan telah dimiliki selama 12, dan harus kembali melakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan.
Untuk tarif pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.