Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Muncul Juru Parkir Liar

Kompas.com - 04/07/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Lapang pedagang kaki lima (PKL) di Puncak Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Senin (24/6/204).

Dengan dibongkarnya PKL tersebut, pemandangan puncak bogor semakin terlihat cantik dan membuat banyak pemotor berhenti di pinggir jalan untuk melihat pemandangan.

Seperti yang terlihat pada unggahan Instagram @jabodetabek.terkini, banyak pengendara motor berhenti untuk menikmati pemandangan puncak Bogor. Namun sayangnya, banyak bermunculan juru parkir liar.

Baca juga: Selandir, Mobil Karya Siswa SMKN 1 Lingsar Ikut Kompetensi Shell Eco-Marathon

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

“Pasca penertiban PKL di sepanjang ruas jalan Kawasan Puncak - Bogor, kini muncul fenomena juru parkir liar di salah satu lokasi spot,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat seorang juru parkir tengah menunggu saat rombongan motor selesai berfoto.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar (pungli) karena punya unsur pidana.

Dia mengatakan, pungli secara paksa hanya bisa diselesaikan jika petugas keamanan bertindak agar mendapat efek jera.

Baca juga: BI Rate Naik, ACC Belum Naikkan Bunga Kredit Mobil


“Akhirnya menjadi konflik horizontal. Misalkan kita parkir terus ketemu sama orang (juru parkir liar) kalau kita berani, berarti melawan, dan kalau melawan sudah masuk dalam konflik horisontal," kata Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.

Rio mengatakan, polisi juga perlu turut serta untuk mencegah pungli. Jangan sampai kasus seperti ini kerap terjadi dan baru kemudian diusut saat ada laporan.

"Petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah ini, jadi jangan sampai kejadian ribut tapi cegah dulu. Bagaimana cara mencegahnya, yaitu penertiban. Penertiban mereka yang melakukan parkir liar dengan catatan tidak adanya keterlibatan oknum (petugas) dalam pungli yang terjadi," katanya.

Baca juga: Bocoran Bus Baru PO Bagong, Pakai Bodi Discovery SR3

Rio melanjutkan, jika sudah ada keterlibatan oknum maka akan lebih sulit dan banyak alasan. Disarankan sebelum masyarakat komplain lebih baik dilakukan penertiban.

"Kalau misalnya mau (menertibkan) bisa melibatkan Satpol PP, terus kepolisian dan garnisun. Kalau sekarang kan tiga instansi ini dilibatkan saat penertiban parkir di badan jalan. Kenapa tidak ini juga dilakukan untuk penertiban kantung-kantung atau tempat yang melakukan pungli di situ," kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau