Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Mobil Tanpa Lapor, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Kompas.com - 30/06/2024, 08:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polis asuransi rupanya bisa menanggung mobil yang telah dimodifikasi. Tapi pemilik harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi tersebut telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi.

Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak. Jangan sampai mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui perusahaan asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, konsumen yang memodifikasi mobil harus melakukan endorse.

Baca juga: Cara Mengemudi yang Bisa Bikin Cepat Rusak CVT Mobil

Asuransi mobilutah778 Asuransi mobil

“Endorse itu mengganti jenis pertanggungan, karena subjeknya berbeda. Endorse itu melapor. Mobil aku sekarang ditambah aksesori, berarti tingkat risiko berubah. Modifikasi itu endorse,” ujar Iwan di Jakarta (28/6/2024).

Iwan menjelaskan, sebelum sebuah mobil bakal di-cover asuransi, mobil itu harus disurvei. Kalau terjadi apa-apa, perusahaan asuransi harus mengganti semua yang ada di mobil tersebut. Lalu, misalnya kaca mobil pecah, asuransi berarti mengganti kaca dan kaca film.

Tapi ketika pemilik memodifikasi kaca film setelah mobil di-cover asuransi, dan tidak melapor. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kaca film aftermarket tersebut apabila terjadi kerusakan. Tapi menggantinya dengan kaca film standar bawaan mobil.

Baca juga: Alasan Kenapa saat Pindah Persneling Mobil Manual Gas Harus Dilepas

“Berarti pemilik harus lapor ke asuransi. Nanti kwitansi (modifikasi) akan diminta, kan kapor bahwa itu diganti, terus kami survei. Berarti ini kalau sampai ini pecah, berarti penggantiannya kaca film yang ini, dan kacanya juga diganti,” ucap Iwan.

Dia juga menambahkan, setiap ubahan pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Karena perjanjian perusahaan asuransi dan konsumen hanya untuk mobil standar.

“Yang diganti adalah sesaat sebelum kejadian (modifikasi). Karena apa? Asuransi belum tentu bisa mengganti juga kalau harus diganti. Karena apa? Risiko ini tidak kami cover kalau sampai terjadi ini, gara-gara ini,” kata Iwan.

Baca juga: Ketahui Apa Penyebab Diesel Runaway dan Cara Mengatasinya

Setir Toyota Agya GR Sport Garapan GR GarageKompas.com/Nanda Setir Toyota Agya GR Sport Garapan GR Garage

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan yang tidak disebutkan pada Polis.

Kemudian pada Pasal 8 Ayat 1 dikatakan bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Hyundai Casper Listrik Resmi Meluncur, Jarak Tempuh 300 Km

JAKARTA,25/02-KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/pFoto: Kontan/Fransiskus Simbolon JAKARTA,25/02-KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/p

Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com